Jember - Setelah banyak di beritakan di berbagai media online, Trimanto, Kades Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember yang bersifat Arogansi kepada anggota "AWAS" (Asosiasi Wartawan Selatan) ketika liputan, rabu (05/05/2021) dengan di dampingi penasehat hukumnya dari KHYI (kantor Hukum Yustitia Indonesia) berujung laporan Polisi.
Menurut ketua "AWAS" M .Subur (38) mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Kades terhadap TR (42) Ketika konfirmasi perihal dugaan penyelewengan BLT/DD kepada Kades Trimanto, TR selain diusir dirinya juga ditantang berkelahi oleh sang Kades.
bahkan ditantang berkelahi,
Seharusnya sebagai pejabat publik bisa memberikan contoh, baik Etika maupun sopan santun kepada masyarakat. Karena selaku abdi masyarakat yang seharusnya dapat memberikan contoh, baik Etika dan sopan santun kepada masyarakat, juga bersikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang, bukan menunjukan sikapnya yang arogan kepada seorang jurnalis.
Kami berharap dengan adanya laporan ini pihak polsek sebagai penegak hukum bisa melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku."terang Subur.
Sementara penasehat hukum AWAS Koko Rahmadani seusai mendampingi TR mejelaskan bahwa kalau hal ini mau diberitakan hanya sebagai pemberitaan awal.
"Silahkan diberitakan, Ini hanya sebagai berita awal agar tidak terjadi pada jurnalis yang lain,
Lanjut Koko, Dengan adanya kejadian ini kami mengharapkan kepada pihak Kepolisian segera memproses Oknum Kades tersebut,
kalau polisi tidak melakukan tindakan apa apa, kasus kita naikan ketingkat Polres, Karena sudah jelas melanggar pasal berlapis.(Sofyan)
Posting Komentar