Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan 1442 H / 2021 M, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melarang kegiatan takbir keliling atau takbiran keliling di malam Idul Fitri.
Tujuan kebijakan dilarangnya takbir keliling ini dilakukan karena berpotensi menimbulkan kerumunan terlebih dimasa Pandemi Covid-19 saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa kegiatan, takbir keliling merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia saat menyambut datangnya bulan Syawal atau malam Hari Raya Idul Fitri.
Sebelum masa Pandemi Covid-19, masyarakat biasanya melakukan kegiatan keliling jalan dan kampung sambil melafalkan takbir.
Akan tetapi karena saat ini dalam masa Pandemi, Polda Kalsel secara tegas melarang kegiatan takbir keliling untuk menghindari risiko penularan Covid-19.
Warga boleh takbiran di Masjid dan Mushola setempat, namun tetap dengan pembatasan kapasitas Jemaah dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Selain itu untuk mengantisipasi keramaian dan memicu kerumunan, kegiatan takbiran juga dapat disiarkan secara virtual dari Masjid dan Mushola atau di rumah masing-masing.
Apabila nekat menggelar takbiran keliling di malam Lebaran, petugas akan menindak tegas dengan melakukan Tes Swab Antigen, dan bila terbukti positif akan langsung di karantina. Penegakan hukum berupa tilang dan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan saat takbir keliling juga akan dilakukan petugas dilapangan.
Kabid Humas pun menghimbau agar masyarakat terus petuhi protokol kesehatan dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan mudik Lebaran untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.
Posting Komentar